Pergi ke Tanah Suci menunaikan haji adalah keinginan setiap Muslim. Seseorang yang sudah mendapat panggilan guna menunaikan rukun Islam ke lima ini, tentu berharap menjadi haji yang mabrur. Slaah satu syarat adalah agar ibadah hajinya diterima adalah menunaikan semua rangkaian ibadah haji. Khusus bagi Muslimah yang menunaikan haji, tentu ada peluang datang haid bulananan saat sedang berihram. Padahal, saat haid, seorang Muslimah tidak boleh menunaikan tawaf sebagai bagian dari rukun haji. Lalu, bagaimana jika saat berhaji datang haid pada Muslimah? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Terima kasih kepada penanya yang budiman, semoga kita senantiasa dalam lindungan sang khaliq. Diciptakan menjadi perempuan adalah kebahagiaan tersendiri jika kita mampu untuk mensyukurinya, karena perempuan memiliki bermaccam keunikan. Salah satunya Allah menitipkan setiap bulannya kepada perempuan darah, atau sering kita sebut dengan istilah haid. Tidak menutup kemungkinan darah tersebut keluar pada waktu yang tidak kita inginkan, termasuk contohnya adlaah ketika kita menjalankan ibadah haji. Dimana pada saat tersebut harapan semua perempuan ingin menjalnkan rangkaian ibadah haji dengan sempurna. Sehingga berbagai macam cara dilakukan demi tercapainya keinginan Tersebut.
Menurut Imam Nawawi, perempuan yang mempunyai hadas besar baik itu haid, nifas ataupun dalam keadaan junub tetap bisa melakukan amalan-amalan haji baik yang berbentuk ucapan maupun perbuatan, kecuali ibadah thawaf yang mengiringinya. Adapun wuquf di Arafah dan yang lainnya tetap sah bagi mereka.
Dalam sebuah riwayat pernah disampaikan bahwa Aisyah pernah pergi haji tetapi saat tiba di Makkah mengalami haid. Kemudian beliau menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang bagaimana ibadah hajinya, dan Rasulullah SAW menyuruh Aisyah untuk kembali melakukan ritual ibadah haji yang ditinggalkan. Tetapi melakukannya di daerah Tan’im. dan Diantarkan oleh Sayyidina Abdur Rohman bin Abu Bakar (Saudara kandung Aisyah).
Hal tersebut telah disebutkan dalam kitab Hadits Shahih Muslim Hal. 850, juz 2:
Artinya: Dari Aisyah RA, Istri Nabi SAW, ia berkata: “Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan thawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan mengatakan, “Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, dan pergilah bersama Abdur Rohman bin Abu Bakar sampai pada Tan’im. Dan Rasulullah bersabda: “Ini tempat umrahmu”.
Dari dalil di atas dapat diketahui bahwa orang perempuan yang mengalami haid di tengah ibadah haji tetap boleh melanjutkan ritual ibadahnya kecuali thawaf. Karena salah satu syarat dari thawaf adalah harus suci dari hadats dan najis, tetapi ada syarat tersebut dikarenakan tempat pelaksanaan thawaf di Baitullah. Sedangkan orang mengalami haid atau junub tidak boleh masuk ke Baitullah.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa orang perempuan yang mengalami haid di tengah ibadah haji tetap boleh melanjutkan ritual ibadahnya, kecuali thawaf.
Sumber: Majalah Aula
Diasuh oleh: Dr. Hj. Noer Chalidah Badrus, MHI
Sekolah Tinggi Agama Islam Badrus Soleh, Purwoasri, Kediri