Upaya Kebersihan Personal dan Tempat Tinggal Jamaah Umroh
a. Cuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer)
b. Mandi atau mencuci muka sesampainya di hotel/tempat penginapan
c. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
d. Hindari berjabat tangan
e. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit
f. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
g. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di HOTEL setelah beraktivitas
h. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh, permukaan hotel dan perabot
Persyaratan Perjalanan Kedatangan Dari Luar negeri
Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
a. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus t unduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negera keberangkatan;
2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (POs Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenze-like illness), serta dikecualikan untuk perjalnaan orang komuter yang melalui PLBN dengan menujukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karntina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari kementrian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkatan telepon seluler.
Cegah Tangkal COVID-19 Dalam Rangka Pelaksanaan Ibadah Umroh
Penyakit menular yang perlu diwaspadari saat memasuki dan kembali dari Saudi Arabia:
Arab Saudi daerah endemis penyakit tertentu, tempat berkumpulnya banyak orang dari berbagai negara sehingga mudah menjadi penularan penyakit, antara lain:
- MERS CoV
- Meningitis Meningokokus
- Influenza
- Poliomyelitis
- Pneumonia
- Hepatitis A
- COVID – 19
- Penyakit lainnya
Semua harus diantisipasi dan dilakukan upaya pencegahan.
PENGAWASAN AWAK, PERSONEL, DAN PENUMPANG
Vaksinasi (Termasuk Kemungkinan Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu vaksinasi internasional) :
Setiap awak personel dan penumpang yang datang dari atau akan berangkat ke negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi –> wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan atau penundaan keberangkatannya.
Pengawasan pada setiap awak, personel, dan penumpang yang akan berangkat Apabila ditemukan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan penerbangan atau pelayaran.
-> Maka Pejabat Karantina Kesehatan harus merekomendasikan kepada maskapai penerbangan untuk menunda keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Surat Menteri Kesehatan Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020
PERIHAL
Penanganan Kepulangan Warga Negara lndonesia (WNl) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda
Dalam rangka efektivitas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada penanganan kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri, bersama ini kami sampaikan langkah-langkah penanganan di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda, sebagai berikut:
- Terhadap WNI/WNA yang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19:
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat Melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens Kesehatan diserahkan kepada pihak perwakiran negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
f. Untuk WNI krirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yangseranjutnya diteruskan kepada puskesmas setempat agar dirakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
g. Untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
h. Dalam hal WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di Indonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya maka WNA melapor ke kantor kesehatan pelabuhan setempat yang berada pada tempat yang dituju, untuk selanjutnya diterukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri. - Terhadap WNI yang pulang tidak membawa health certificate, atau membawa health certificafe dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificare tetapi tidak membuktikan hasir pemeriksaan PCR negatif COVIDD-19, dirakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid rest dan/atau PCR.
- Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempa/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasir pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif COVID-l9 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:
a. Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
b. Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan COVID-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker,dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah. - Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan Rapid Test.
- WNI dengan hasil Rapid Test nonreaktif, maka:
a. Dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lainnya.
b. Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat/fasilitas karantina.
c. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
d. Masa karntina berlangsung sampai dngan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) negatif COVID-19, atau hasil pemeriksaan ulang Rapid Test pada hari ke-7 s.d. 10 no reaktif. - WNI dengan hasil Paid Test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR Positif COVID-19, dirukuk ke rumah sakit Darurart / Rumah Sakit Rujukan di wilayan setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
- Terhadap WNA yang datang tidak membawa healht certificate, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 , maka:
a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan teramsuk Rapid Test.
b. Jika hasil pemeriksaan Rapid Test reaktif, bagi WNA yang memiliki komorbid atau memiliki gejala demam dan/atau salah satu gejala penyakit pernafasan, dilakukan tindakan rujukan ke Rumah sakit Darurat/Rumah sakit Rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
c. Jika hasil pemeriksaan Rapid rest nonreaktif, dirakukan karantina dan pemeriksaan PCR di tempat/fasilitas karantina sampai hasil PCR keluar, dengan biaya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Sumber: Kemenlu.go.id
Hal-hal yang menjadi perhatian bagi jamaah umroh:
- Jamaah dalam keadaan sehat
- Jamaah sudah mendapatkan vaksinasi Internasional (Vaksinasi Meningitis)
- Jamaah tidak dalam keadaan menderita Penyakit Menular berpotensi wabah Termasuk COVID-19 (Dibuktikan dengan hasil PCR, untuk waktu kapan pemeriksaan PCR dilakukan perlu dimasukkan dalam pedoman
pelaksanaan umroh dalam masa Pandemi COVID-19) - Mengisi Health Alert Card
Kesimpulan Bagi Jamaah Umroh:
- Dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi jamaah umroh , MEMBUTUHKAN kerjasama kerja sama semua pihak
- Upaya Kekarantinaan Kesehatan merupakan salah satu strategi dan upaya dalam cegah tangkal COVID-19
- Peran serta masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19
- Dibutuhkan Protokol Kesehatan Bagi Penyelenggaraan Ibadah Umroh baik yang terkait Jamaah maupun Penyelenggara