Home / Artikel / Syarat dan Rukun Ibadah Haji

Syarat dan Rukun Ibadah Haji

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji

  1. Al-Qur’an
    Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Q.S. Ali Imron Ayat: 97

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97).

  1. Hadits
    Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
    “Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)

Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.

Masjidil Haram

Syarat Haji
Seseorang berkewajiban melaksanakan haji apabila telah memnuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Islam, bagi yang bukan Islam tidak wajib
  2. Dewasa atau baligh, bagi anak-anak tidak wajib
  3. Berakal sehat, bagi orang gila tidak wajib
  4. Merdeka, bagi budak tidak wajib
  5. Mampu , dengan persyaratan sebagai berikut
  • Mengerti cara pelaksanaan haji
  • Sehat rohani dan jasmani
  • Cukup bekal untuk perjalanan haji dan nafkah yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan
  • Tidak berhalangan untuk berhaji, sepeti ditahan atau larangan dari pemerintahh yang zalim
  • Tersedianya prasarana kendaraan
  • Waktu memungkinkan (pendaftaran belum tutup)
  • Aman perjalanan, dalam situasi perang dan kekacauan tidak wajib

Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka dengan penuh kesadaran, hendaknya seseorang segera dating mendaftarkan diri kepada petugas yang dapat dipercaya.

Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah perbuatan yg harus dilaksanakan sekama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yg tertinggal, maka ibadah hajinya tidah sah dan tidak dapat di ganti dengan dam serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Ihram
    Ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.
    Wukuf di padang arafah, adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.
  2. Thawaf
    Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi ka`bah sebanyak tujuh kali dengan syarat syarat sebagai berikut:
  • Suci dari hadas dan najis
  • Menutup aurot
  • Ka`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.
  • Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.
  • Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram. Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :
  • Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.
  • Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.
  • Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).
  • Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).
    3. Sa’i, Sa'i yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali. Syarat syarat sai adalah sebagai berikut:
  • Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
  • Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.
  • Dikerjakan sebanyak tujuh kali.
  1. Tahalul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.
  2. Tertib atau Urut.
Mina Malam Hari

Wajib Haji
Wajib haji yaitu sesuatu yang wajib dilaksanakan selama ibadah haji dan umrah yang jika ditinggalkan karena sesuatu hal dapat diganti dengan membayar denda (dam). Wajib haji antara lain:

  1. Niat dari miqat,
  2. Mabit di Muzdalifah,
  3. Melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah,
  4. Bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah,
  5. Melempar jumrah Ula, Wusta, dan Ukhra pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, serta
  6. Meninggalkan larangan-larangan haji.

Sunah-Sunah Haji
Sunah haji yaitu amalan ibadah haji yang jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah haji antara lain:

  1. Melaksanakan haji dengan cara ifrad,
  2. Membaca talbiyah,
  3. Sholat sunah sesudah tawaf,
  4. Minum air zam-zam, serta
  5. Berdoa.

Larangan-Larangan Ibadah Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :
A.Larangan khusus bagi pria:

  • Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
  • Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
  • Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
    B. Larangan khusus bagi wanita :
  • Memakai tutup muka.
  • Memakai sarung tangan.
    C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
  • Memotong dan mencabut kuku.
  • Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
  • Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
  • Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
  • Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
  • Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
  • Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
  • Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.
    Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam (denda).

Macam-Macam Haji
Dalam pelaksanaan ibadah haji ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara diantara ketiga cara ini :

  1. Haji Tamattu’
    Cara pelaksanaaan haji tamattu’ yaitu mendahulukan ibadah umroh dulu, kemudian melaksanakan ibadah hajipada musim haji tahun itu juga atau dengan kata lain, berihrom untuk umrohpada bulan – bulan haji ( 1 syawal – hari wukuf 9 Dzulhijah ), kemudian bertahallul, setelah tiu berihram lagi untuk haji ( menjelang wukuf ) sampai selesai hajinya. Cara ini wajib membayar dam ( denda ) nusuk
    Keterangan :
    Setelah tiba di Makah dengan berpakaian ihrom sejak dari miqot, lalu singgah ke pemondokan atatu maktab untuk menyimpan barang bawaan, kemudian pergi ke masjidil haram untuk umroh, lalu kembali ke maktab dengan memakai pakaian biasa lagi. Sambil melakukan aktivitas ibadah di Makkah, dia menggu sampai tanggal 8 Dzulhijah untuk pelaksanaan berbagai rangkaian ibadah haji sampai selesai. Demikian inilah cara haji Tamattu’
  2. Haji Ifrod
    Haji ifrod ini adalah kebalikan dari haji tamattu’ yaitu dengan mendahulukan pelaksanaan ibadah haji baru kemudian melaksanakan ibadah umroh di luar musim haji, atau dengan kata lain berihrom untuk pelaksanaan ibadah hhaji ssampai selesai, lalu berihram lagi untuk pelaksanaan ibadah umroh di luar bulan – bulan haji, apabila sebelumnya ( sebelum tanggal 1 syawal pada tahun itu juga )belum berumroh yang berkaitan dengan ibadah haji.
    Keterangan :
    Setelah bulan – bulan haji tiba, orang yang ingin berhaji dengan cara ifrod, begitu sampai di pemondokan di Mkah engan berihram serta meletakkan barang – barangnya dan beristirahat secukupnya, hendaknya dia segera pulang ke masjidil haram, untuk thawaf Qudum ( Thowaf kedatangan ). Setelah itu , dia tidak boleh memilih melanjutkan Sa’I atau kembali ke pemondokan. Apabila di lanjutkan dengan Sa’I, maka Sa’I nya ini di hitung sebagai sa’I untuk haji sehingga besok ketika Thowaf Ifadhoh tidak perlu sa’I lagi. Harus di ingat, ketika selesai Sa’I tersebut tidak boleh bercukur rambut
    Setelah itu kembali ke pemondokan, dengan tetap berpakaian ihrom menunggu sampai selesainya seluruh rangkaian ibadah haji, kemudian dia berihram lagi untuk pelaksanaan ibadah umroh sampai selesai. Cara ini tidak terkena dam ( denda ).
  3. Haji Qiron
    Pelaksanaan ibadah haji dengan cara Qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umroh bersama – sama. Hal tersebut di karenakan antara haji dan umroh terdapat amalan – amalan yang sama seperti niat Thawaf, Sa’I, dan cukur rambut yang dapat di lakukan sebagai amalan hajisekaligus sebagai amalan umroh.
    Keterangan :
    Setelah sampai di Makkah dengan berpakaian ihram dan istirahat secukupnya di pondokan, hendaknya segera melakukan Thowaf Qudum di Masjidil Haram. Setelah selesai tidak boleh memilih, melanjutkan Sa’I atau kembali ke Maktab ( pondokan ). Apabila dilanjutkan dengan bersa’I maka sa’I tersebut dihitung sebagai sa’I untuk haji, sehingga besok ketika melakuakn Thowaf Ifadhoh tidak perlu melakukan sa’I lagi. Perlu di ingat bahwa selesai sa’I tidak boleh bercukur, kemudian kembali ke pemondokan dengan tetap berihrom menunggu sampai selesai pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umroh sekaligus.

About rowi

Check Also

Itinerary Umroh Plus Turki 12 Hari

Rencana Program Perjalanan Umroh Plus Turki 12 Hari Hari ke-1 : (JAKARTA- EDIRNE – ISTANBUL) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *