Pertanyaan ke-18: Sahkah menunaikan ibadah haji pada usia empat belas tahun (sebelum baligh)? Apabila kemudian setelah itu, si bocah melakukan kemungkaran, batalkah hajinya? Haruskah ia menunaikan ibadah haji lagi?
Jawaban: Disisi Allah SWT, ibadah haji saat masih kanak-kanak tetap mendapatkan pahala, baik bagi si bocah sendiri maupun orang dewasa yang mendampinginya. Pada peristiwa Haji Wada’, seorang wanita menggendong anak kecil di hadapan Nabi SAW dan bertanya, “Bolehkah anak ini berhaji?” Beliau menjawab, “Ya, dan engkau mendapatkan pahala.” Hanya saja, haji yang seperti ini belum menggugurkan kewajiban haji bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Menunaikan ibadah haji pada usia empat belas tahun, yang belum memasuki usia baligh itu, belum menggugurkan kewajiban haji Islam. Untuk bisa menunaikan kewajiban haji, haruslah dilakukan setelah baligh. Status baligh bisa ditandai dengan usia yakni lima belas tahun, atau dengan mimpi basah (bagi laki-laki,Ed). Jika belum seperti itu, berarti harus menunaikan ibadah haji lagi.
Jika setelah menunaikan kewajiban haji lantas si haji melakukan suatu kemungkaran, hal itu tidak membatalkan hajinya. Sebab, amal-amal kebajikan tidak bisa dibatalkan amal-amal buruk. Yang mungkin terjadi adalah kemungkaran itu merusak nilai-nilai haji dan mengurangi pahalanya saja. Allah SWT pasti akan menghisab manusia atas semua dosanya, baik yang kecil maupun yang besar. Adalah neraca amal pada Hari Kiamat yang akan memutuskan mana yang lebih berat di antara amal baik dan amal buruk. Apakah ia bernasib sebagai seorang yang beruntung atau sebagai seorang yang sengsara. Masing-masing akan menerima balasannya. Allah SWT berfirman:
Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan. (Al Anbiya’:47)
Yang diharapkan dari seorang muslim ialah bagaimana supaya ibadah hajinya benar dan mabrur serta berpengaruh positif pada diri dan perilakunya sesudah menunaikan ibadah haji. Ia bertaubat dan kembali kepada Allah serta mengamalkan kebajikan. Ia tidak mau mengulangi perilaku buruknya jika ia tadinya termasuk orang-orang yang menzalimi diri sendiri, apalagi berbuat dosa besar yang dapat merusak amal kebajikan. Haji seperti itu bisa membuat catatan amalnya menjadi putih bersih, dan hubungannya dengan Allah menguat. Itulah buah haji mabrur yang balasannyatiada lain hanyalah surga.
Apabila si penanya sudah menunaikan ibadah haji sebelum baligh atau sebelum mengalami mimpi basah, ia wajib berhaji lagi untuk memenuhi kewajiban haji jika mampu. Insya Allah hajinya diterima. Saya doakan semoga ia diberi taufik.
Diambil dari buku “100 TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH” karya Syaikh DR. Yusuf Al-Qaradhawi. Penerbit Pustaka Al Kautsar.