Home / Berita / Masjidil Haram Mulai Beroperasi dengan Kapasitas Penuh

Masjidil Haram Mulai Beroperasi dengan Kapasitas Penuh

Pengumumam Masjidil Haram Dibuka Penuh

Alhamdulillah, peluang untuk keberangkatan ke tanah suci semakin terbuka lebar, dengan dibukanya masjidil haram secara penuh.

Berikut kurang lebih pengumuman resmi dari Saudi Arabia, pada intinya harus sudah vaksin 2 kali dan (dipastikan) tidak ada penyakit, serta sudah instal aplikasi tawakalna sebagai syarat untuk memasuki masjidil haram.

Pertama: Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka – kecuali di tempat yang dikecualikan- sambil tetap wajib memakainya ditempat tertutup.
Kedua: Bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 diloggarkan sebagai berikut:

  1. Mengizinkan penggunaan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pakerja dan pengunung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan tetap menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.
  2. Mengizinkan penggunaan Masjid Nabawi digunakan dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pakerja dan pengunung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan tetap menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.
  3. Membatalkan social distancing dan mengizinkan penggunaan kapasitas penuh di tempat berkumpul, tempat umum, sarana transportasi, restoran, bioskop, dan sejenisnya.
  4. Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di gedung pernikahan dan lainnya tanpa membatasi jumlah, dengan pentingnya menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat resiko perilaku yang terkait dengannya.

Ketiga: Disyaratkan telah mendapat 2 dosis vaksin untuk memasuki semua lokasi dan kegiatan yang disebutkan pada kedua di atas, kecuali mereka yang tidak termasuk dan mereka yang dikecualikan seprti yang tampak dalam aplikasi Tawakalna. Dengan komitmen semua orang terhadap tindakan pencegahan yang berlaku, termasuk menggunakan masker.

Keempat: Tetap melakukan sicial distancing dan menggunakan masker di lokasi yang tidakdilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakalna.

Kelima: Dinas kesehatan menyiapkan tindakan pencegahan yang harus ditaati untuk semua kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kedua.

Keenam: Penekanan pada sektor publik dan swasta dan sejenisnya; dengan melakukan verifikasi status imunisasi pada aplikasi Tawakalna bagi semua yang ingin masuk ke fasilitas, dan menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi, termasuk memakai masker.

Ketujuh: Penekanan pada otoritas terkait – masing-masing dalam yurisdiksinya – untuk menerapkan hukuman yang ditentukan bagi pelanggar tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait selama menghadapi pandemi.

Kedelapan: Kementrian kesehatan menindaklanjuti jumlah kasus akibat infeksi Covid-19, terutama perawatan intensif, dan mengangkat apa yang diperlukan jika perlu memperketat tindakan pencegahan di tingkat kota, muhafadzah atau mantiqah.

About rowi

Check Also

Pembatalan Haji 2021: Antara Kesiapan Penyeleggara & Kesiapan Jamaah

Pembatalan keberangkatan haji dari Indonesia terjadi untuk ke-2 kalinya. Bila tahun 2020 pengumuman pembatalannya dikarenakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *